quotes

WELCOME TO MADELINE JESSICA BLOG
Learn from yesterday, Live for today, Hope for tomorrow :)

Sabtu, 16 Mei 2015

Human Social Problems: Deviance, Crime, Social Control, and Global Inequality

1. Deviance
Perilaku yang melanggar standar tingkah laku atau harapan sebuah kelompok atau masyarakat.
- Melibatkan pelanggaran norma kelompok yang mungkin atau tidak mungkin diformalisasikan kedalam hukum.

Gambar 1. "Remaja" mendengar istilah tersebut langsung bermunculan konotasi buruk dalam masyarakat. Remaja yang dalam masa pencarian jati diri sering melakukan penyimpangan sosial.

Stigma : Label yang masyarakat gunakan untuk merendahkan anggota kelompok sosial tertentu.

Deviance dan Teknologi : Inovasi teknologi dapat mendefinisi ulang interaksi sosial dan standard perilaku yang berhubungan dengan mereka.

2. Crime
Pelanggaran hukum pidana dimana beberapa otoritas pemerintah memberlakukan hukuman formal.
Index kejahatan : pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, serangan, pembobolan, pencurian, pencurian kendaraan bermotor, pembakaran.
Gambar 2. Begal Motor yang meresahkan warga, kejahatan ini biasanya dilakukan pada malam hari saat suasana sepi. Modus seperti ini sudah sejak lama ada hanya kasus nya kembali mencuat kepermukaan saat pelaku nya melakukan tindakan sadis pada korban. Selain itu begal motor ini terjadi merata diseluruh daerah di Indonesia.

2.1 Types of Crime
Sosiolog mengklasifikan kejahatan dalam hal bagaimana mereka berkomitmen dan bagaimana masyarakat memandang pelanggaran.
1. Victimless Crime : Pertukaran yang secara sukarela dilakukan oleh orang dewasa yang secara luas diinginkan tetapi illegal, berkaitan dengan barang dan jasa.
2. Professional Crime : Orang yang mengejar kejahatan sebagai pekerjaan sehari-hari
3. Organized Crime : Kelompok yang mengatur hubungan antara berbagai perusahaan kriminal yang terlibat dalam aktivitas illegal.
4. White Collar Crime : Tindakan illegal yang dilakukan dalam rangka aktivitas bisnis. White Collar Crime ada 2, yaitu :
   a. Computer Crime : Penggunaan teknologi canggih untuk melakukan penggelapan atau penipuan eletronik.
   b. Corporate Crime : Setiap tindakan oleh sebuah korporasi yang dihukum oleh pemerintah.
5. Hate Crime : Pelaku termotivasi untuk memilih korban berdasarkan ras, etnis, agama, atau beberapa karakteristik pribadi, dan kebencian mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan.
6. Transnational Crime : kejahatan yang terjadi di beberapa perbatasan nasional.

Tambahan pembahasan untuk diskusi:
7. Extraordinary Crime: kejahatan tingkat tinggi, kejahatan yg dimaksud adalah kejahatan yg umumnya dilakukan dgn siasat yg sangat rapi dan terencana hingga akan sangat susah membongkar kasusnya. 
Yang ingin saya bahas dalam kasus Narkoba di Indonesia yang menewaskan banyak korban sehingga ini disebut kejahatan luarbiasa. Berdasarkan hal tersebut pelaku harus dihukum mati.
Hukuman mati untuk Extraordinary Crime, setuju atau tidak?
Gambar 3. Eksekusi Mati tersangka kasus Narkoba oleh BNN di Indonesia, 2015

Saya selaku warga Indonesia dengan tegas menolak Narkoba dengan segala zat berbahaya yang terkandung di dalamnya. Namun, dalam agama katolik mengajarkan Pro-Life, hanya Tuhan yang berhak mengambil nyawa seseorang kenyataannya memang seluruh manusia memiliki HAM terutama Hak untuk HIDUP. Memang hukuman mati memang bukanlah solusi yang pas bahkan mungkin tetap saja tidak menimbulkan efek jera.
Tapi jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda, ada berapa ribu jiwa yang tewas mengenaskan hanya karna narkoba yang mereka bawa ke Indonesia. Bahkan ada berapa tangisan dan jeritan keluarga yang ditinggalkan korban karna narkoba.
Saya sebagai generasi berikutnya hanya bisa mencegah, upaya-upaya yang dilakukan sederhana. Dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat dengan menjauhi narkoba tersebut. Biasanya mereka yang menggunakan narkoba hanya iseng dan kemudian ketagihan ada juga karna masalah tertentu.Kembali lagi kunci dari semuanya adalah mind-setting seseorang, jika sudah terkena narkoba haruslah dibawa ke pusat rehabilitasi, jika belum bisa dengan pemberitahuan bahaya narkoba. Walaupun dirasa sulit menuntaskan sampai akar masalah narkoba namun paling tidak bisa dikurangi.

3. Social Control 
Teknik dan strategi yang digunakan untuk mencegah perilaku manusia yang menyimpang dalam masyarakat. Kontrol sosial dapat dilakukan oleh orangtua, teman sebaya/bermain, sekolah, perusahaan, dan pemerintah.
Gambar 4. Salah satu contoh siswa-siswi yang tidak menaati peraturan akan dihukum untuk membersihkan WC/ Toilet sekolah. Hal ini diharapkan agar mereka jera dan tidak melanggar aturan.
Sanctions : penghargaan dan hukuman untuk perilaku yang menyangkut norma sosial.
- Fungsionalis : orang-orang harus menghormati norma sosial jika kelompok atau masyarakat manapun adalah untuk bertahan hidup.
- Conflict theorists : Suksesnya fungsi pada masyarakat secara konsisten bermanfaat bagi kelemahan kelompok lain.
Conformity : Pergi bersama teman sebaya yang tidak memiliki hak khusus untuk mengarahkan perilaku.
Obedience : Kepatuhan dengan otoritas yang lebih tinggi dalm sebuah stuktur hierarki.
The Mailgram Experiment : eksperimenter menginstruktur orang untuk mengatur meningkatkan kejutan listrik yang menyakitkan pada subjek.

3.1 Law & Control Theory
Law : lembaga kontrol sosial. Tatanan hukum mencerminkan nilai-nilai mereka pada posisi untuk melaksanakn kewenangan.
Control Theory : Hubungan kita pada anggota masyarakat memimpin kita untuk secara sistematis menyesuaikan diri dengan norma masyarakat.

3.2 Durkheim's Legacy
- Punishment/hukuman yang dibangun dalam sebuah budaya membantu mendefinisikan perilaku yang diterima dan berkontribusi pada stabilitas
- Anomie : perasaan kehilangan arah dalam masyarakat ketika kontrol sosial perilaku individu menjadi tidak efektif.

4. Global Inequality

4.1 The Legacy of Colonialism
Colonialism : Kekuatan negara asing dalam mempertahankan dominasi politik, sosial, ekonomi, dan budaya untuk beberapa waktu.
Neocolonialism : ketergantungan lanjutan pada negara-negara yang lebih maju untuk manajerial dan keahlian teknis oleh mantan koloni.
Globalization : Integrasi di seluruh dunia terhadap kebijakan pemerintah, budaya, gerakan sosial, dan pasar keuangan melalui perdagangan dan pertukaran ide.
Gambar 5. Gedung perkantoran sudirman, sebagai salah satu pusat perkantoran multinational company di wilayah DKI Jakarta. Gedung bertingkat pencakar langit ditambah kepadatan lalu-lintas setiap harinya menghiasi wilayah ini.
4.2 Multinational corporations
Multinational corporations : organisasi komersil yang berkantor pusat di suatu negara, tetapi melakukan bisnis di seluruh dunia. Menurut pandangan fungsionalis, perusahaan/korporasi multinasional dapat membantu mengembangkan suatu negara.

4.3 Modernization
Modernization : Proses dimana negara peripheral bergerak dari institusi traditional ke beberapa karakteristik masyarakat yang lebih maju.
Modernization Theory : Fungsionalis memandang bahwa modernisasi dan perkembangan akan secara bertahap meningkatkan kehidupan orang-orang dalam mengembangkan negara.

4.4 Social Mobility
Pola mobilitas intergenerational pada negara industri :
Kesamaan dalam cara posisi orangtua dalam system stratifikasi ditularkan kepada anak-anaknya.
Kesempatan mobilitas dipengaruhi oleh faktor structural.
Imigrasi signifikan faktor dalam membentuk level masyarakat pada mobilitas intergenerasi.

Refrensi:
  1. Kottak, Conrad Phillip . (2013).  Cultural Anthropology: Appreciating Cultural Diversity.  15th Edition.  MGHE.  .   ISBN: 0078035007.
  2. Schaefer, Richard.  (2012).  Sociology.  13th Edition.  MGHE.  New York.   ISBN: 0078026660. 
  3. Slide Binus Maya Pertemuan ke-28 diunduh 19-05-2015 Human Social Problems: Deviance, Crime, Social Control, and Global Inequality http://binusmaya.binus.ac.id/AccessApp.aspx?AppId=ankN224zkCGlL6Prt9ts4Qkw%2bx4hUYN0ZtPgD4FezY4%3d

2 komentar:

  1. Selamat siang Madeline, blog kamu sudah rapih, sudah lengkap dengan gambar, dan sumber yang diambil dari buku. Aku kasih kamu nilai 88 yaa:) semangat

    BalasHapus
  2. Selamat malam Ca, sudah rapi dan cukup lengkap. sumbernya juga udah bagus. 87 :)

    BalasHapus